Pengertian Naturalisasi
Belakangan ini kita sering mendengar kata
Naturalisasi, Definisi naturalisasi adalah suatu proses untuk memperoleh status
kewarganegaraan, Dalam Kamus besar bahasa indonesia, pewarganegaraan yg
diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan
perundang-undangan.
Naturalisasi Biasa
- Lahir di dalam
wilayah Republik Indonesia atau pada waktu permohonan, Bertempat tinggal di
Indonesia selama sedikit- dikitnya 5 tahun berturut-turut akhir atau 10 tahun
tidak berturut- turut
- Berusia 18
tahun
- Sehat
jasmani dan rohani
- Tidak
mempunyai warga negara asing
- Tidak
pernah dijatuhi sanksi penjara selama 1 tahun atau lebih
- Dapat
berbahasa indonesia
- Membayar
uang naturalisasi ke kas negara
Naturalisasi Khusus
Naturalisasi khusus diberikan kepada warga negara asing yang telah berjasa
kepada Indonesia dengan mengajukan diri atau atas permintaan negara untuk
menjadi warga negara Indonesia
Hal-Hal Yang Dapat Menyebabkan Kehilangan Warga Negara Indonesia
- Berusia 18
tahun
- Memperoleh
kewarganegaraan lain
- Tidak
melepaskan kewarganegaraan lain
- Bertempat
tinggal di luar negeri
- Mempunyai surat
yang dapat mengartikan kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara asing
atas namanya
- Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
- Masuk dinas
tentara asing tanpa izin dari Presiden
- Ikut dalam
pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing