Blog simple

  • Home
  • Design
  • Tips Tricks
Home » Ilmu Sosial Dasar » Persamaan Hak dan Derajat

Selasa, 13 Januari 2015

Persamaan Hak dan Derajat

Adanya kekuasaan negara menjadikan hak individu seolah-olah menjadi sesuatu yang mengganggu, karna kekuasaan itu berkembang, Karena individu itu dipaksa untuk mengikuti kekuasaan negara yang sudah ditetapkan. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak adalah benar, milik ,kepunyaan ,kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb, kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,  derajat atau martabat.

Kesamaan hak dan derajat sudah sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama juga mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. Persamaan hak dicantumkan di dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris : University Declaration Of Human Right) pada tahun 1948 oleh PBB yang menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya

Berikut ini isi pasal-pasal di dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia:

·         Pasal 1 (Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknyabergaul satu sama lain dalam persaudaraan)
  • Pasal 2 ayat 1 (Setiap orang berhak atas semua hak – hak dan kebebasan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan)
  • Pasal 7 (Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan semacam ini),
Di dalam pasal UUD 1945 juga ada pernyataan hak, pasalnya sebagai berikut:

Pokok pertama:
  • Pasal 27 ayat 1 menyatakan (segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)
  • Pasal 27 ayat 2 menyatakan (hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)

Pokok kedua:
  •  Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang)
Pokok ketiga:
  • Pasal 29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu)
Pokok keempat:
  • Pasal 31 (Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang).

f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
punkofthedeath
11.00

Belum ada komentar untuk "Persamaan Hak dan Derajat"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Cari

Ikan

Arsip Blog

  • ▼  2015 (9)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Maret (1)
    • ▼  Januari (7)
      • Obat bootloop imo s50 light
      • Diskriminasi dan Etnosentrisme
      • Persamaan Hak dan Derajat
      • Stratifikasi Sosial Di Indonesia
      • Naturalisasi
      • Peran Pemuda Dalam Pembangunan Di Indonesia
      • Permasalahan sosial yang ada di indonesia
  • ►  2014 (3)
    • ►  September (3)
  • ►  2013 (2)
    • ►  Juli (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2012 (3)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2011 (3)
    • ►  Desember (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2010 (16)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (4)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juni (2)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (1)

Translate (Select "Inggris" for english)

Copyright 2013 Blog simple - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates