Adanya kekuasaan negara menjadikan
hak individu seolah-olah menjadi
sesuatu yang mengganggu, karna kekuasaan itu berkembang, Karena individu
itu dipaksa untuk mengikuti kekuasaan negara yang sudah ditetapkan. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak adalah benar, milik ,kepunyaan ,kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb, kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kesamaan hak dan
derajat sudah sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama juga
mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. Persamaan hak dicantumkan di
dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris : University
Declaration Of Human Right) pada tahun 1948 oleh PBB yang menganggap bahwa
manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya
Berikut ini isi
pasal-pasal di dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia:
·
Pasal 1
(Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknyabergaul satu sama lain dalam
persaudaraan)
- Pasal 2 ayat 1 (Setiap orang berhak atas semua
hak – hak dan kebebasan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini
dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan
atau kemasyarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan)
- Pasal 7 (Sekalian orang adalah sama terhadap
undang – undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak
ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap
setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan semacam ini),
Di
dalam pasal UUD 1945 juga ada pernyataan hak, pasalnya sebagai berikut:
Pokok
pertama:
- Pasal
27 ayat 1 menyatakan (segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya)
- Pasal
27 ayat 2 menyatakan (hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan)
Pokok
kedua:
- Pasal
28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang)
Pokok
ketiga:
- Pasal
29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu)
Pokok
keempat:
- Pasal
31 (Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang).